AKREDITASI RUMAH SAKIT

10 Jul

Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia adalah suatu program yang dilaksanakan oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (KARS), sebuah badan yang dibentuk oleh Departemen Kesehatan Republik Indonesia untuk menyusun standar akreditasi, melakukan proses akreditasi dan memberikan sertifikat akreditasi kepada rumah sakit-rumah sakit yang telah memenuhi persyaratan standar akreditasi yang disusun oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (KARS).

Akreditasi rumah sakit adalah suatu pengakuan yang diberikan oleh pemerintah kepada rumah sakit karena telah memenuhi standar yang telah dilakukan. Tujuan dari akreditasi rumah sakit ini adalah agar kualitas diintegrasikan dan dibudayakan ke dalam sistem pelayanan rumah sakit (Depkes RI).

Akreditasi : Berdasarkan UU RI N0. 20/2003 Pasal 60 ayat (1) dan (3) , akreditasi adalah kegiatan  yang dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan non formal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan berdasarkan kriteria yang bersifat terbuka. Kriteria tersebut dapat berbentuk standar seperti yang termaktub dalam Pasal 35. ayat (1) yang menyatakan bahwa standar nasional pendidikan terdiri atas: standar isi, stándar proses, stándar kompetensi lulusan, stándar tenaga kependidikan, stándar sarana dan prasarana, stándar pengelolaan, stándar pembiayaan, dan stándar penilaian pendidikan yang harus ditingkatkan secara berencana dan berkala.

Menurut www.bahtera.org, akreditasi adalah pengakuan terhadap lembaga pendidikan yang diberikan oleh badan yang berwenang setelah dinilai bahwa lembaga itu memenuhi syarat kebakuan atau kriteria tertentu; pengakuan oleh suatu jawatan tentang adanya wewenang seseorang untuk melaksanakan atau menjalankan tugasnya.

Persiapan Akreditasi di rumah sakit dimulai dengan membentuk Pokja (Kelompok Kerja) untuk masing-masing bidang pelayanan, misalnya: Pokja Yan Gawat Darurat, Pokja Yan Medis, Pokja Keperawatan, dsb. Pokja-pokja ini akan mempersiapkan berbagai standar untuk diterapkan unit/bagiannya, mendorong penerapannya dan kemudian melakukan penilaian, yang disebut sebagai self assessment.

Penilaian dilakukan dengan menggunakan instrumen dari KARS. Instrumen ini terdapat pada satu buku yang tersedia di KARS terjilid sekaligus untuk 16 pelayanan. Judul buku adalah Laporan Survei Akreditasi RS, utamanya berisi Pedoman Khusus/Survei dari masing-masing pelayanan, pedoman ini tidak lain adalah instrumen yang digunakan untuk menilai atau ”mengukur” sejauh mana RS sudah menerapkan standar. Pedoman khusus ini untuk masing-masing pelayanan berisi tujuh standar, terdapat parameter yang masing-masing jumlahnya berbeda-beda, kemudian ada skor, dan keterangan DO (Definisi Operasional) serta CP (Cara Pembuktian). Dianjurkan agar Pokja mempelajari instrumen ini dengan cermat dan mencoba melakukan penilaian masing-masing pelayanannya.

Komisi Akreditasi Rumah Sakit Indonesia (KARS) menganut sistem standar terbuka. Artinya, persyaratan-persyaratan mutu rumah sakit dapat diketahui oleh semua orang dan dapat diterapkan oleh semua rumah sakit, akan tetapi hanya KARS yang dapat memberikan sertifikat akreditasi. Seluruh standar akreditasi rumah sakit terbagi atas 16 bidang pelayanan. Setiap bidang pelayanan masing-masing terbagi lagi atas 7 standar sebagai berikut:

Standar 1. Falsafah dan Tujuan

Standar 2. Administrasi dan Pengelolaan

Standar 3. Staf dan Pimpinan

Standar 4. Fasilitas dan Peralatan

Standar 5. Kebijakan dan Prosedur

Standar 6. Pengembangan Staff dan Program Pendidikan

Standar 7. Evaluasi dan Pengendalian Mutu

Setiap standar diatas memuat parameter-parameter yang digunakan untuk menilai sebuah rumah sakit. Parameter-parameter ini mencantumkan standar mutu dan persyaratan untuk mencapai skor tertentu. Persyaratan dibagi dalam 6 tingkat yang diberi nilai dari 0 sampai 5 dengan 5 sebagai nilai tertinggi. Di bagian akhir dari parameter ada penjelasan mengenai dua hal: D.O. yang berarti Definisi Operasional. Disini dijelaskan istilah-istilah yang digunakan dalam parameter ini; C.P. yang berarti Cara Pembuktian. Bagian ini menjelaskan cara untuk membuktikan bahwa parameter ini telah dipenuhi dan merupakan bagian yang digunakan oleh surveyor untuk menilai sebuah rumah sakit. Bagian ini terbagi atas tiga bagian yaitu Dokumentasi, Observasi dan Wawancara.

Dokumentasi adalah dokumen-dokumen yang disyaratkan oleh standar akreditasi. Observasi adalah hal-hal yang harus diamati oleh surveyor untuk membuktikan bahwa standar telah dicapai. Wawancara adalah orang-orang dan/atau fungsi-fungsi organisasi yang harus diwawancarai atau topik-topik wawancaranya. Dan terakhir ada sebuah kotak tempat mencantumkan skor yang dicapai (www.rumondor.net).

Berdasarkan literatur luar negeri dan juga pengalaman KARS di Indonesia, manfaat yang diperoleh RS karena akreditasi adalah sebagai berikut:

  1. Peningkatan pelayanan (diukur dengan clinical indicator);
  2. Peningkatan administrasi & perencanaan;
  3. Peningkatan koordinasi asuhan pasien;
  4. Peningkatan koordinasi pelayanan;
  5. Peningkatan komunikasi antara staf;
  6. Peningkatan sistem & prosedur;
  7. Lingkungan yang lebih aman;
  8. Minimalisasi risiko;
  9. Penggunaan sumber daya yang lebih efisien;

10. Kerjasama yang lebih kuat dari semua bagian dari organisasi;

11. Penurunan keluhan pasien & staf;

12. Meningkatnya kesadaran staf akan tanggung jawabnya;

13. Peningkatan moril dan motivasi;

14. Re-energized organization;

15. Kepuasan pemangku kepentingan (stakeholder).

 

Penilaian hasil oleh surveyor kemudian diajukan ke Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS), dan keputusan Akreditasi adalah sebagai berikut: Tidak Diakreditasi (Tidak Lulus); Akreditasi Bersyarat: nilai total >65 % – <75 %, tidak ada nilai < 60%, 1 tahun disurvei/nilai lagi pelayanan yang nilainya di bawah 75%; Akreditasi Penuh: nilai total > 75 %, tidak ada nilai < 60%, 3 tahun masa berlaku. Akreditasi Istimewa: 5 tahun masa berlaku, didapat setelah 3 X berturut-turut lulus.

Leave a comment